PPKM Darurat, Penumpang LRT Dibatasi Hanya 30 Penumpang

Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19. Selama kebijakan ini, sektor transportasidiwajibkan menjaga kapasitas maksimal.

Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta, Kurniati menyampaikan batas maksimal penumpang LRT tidak melebihi 25 persen.

"Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen kapasitas," ucap Kurniati, Jumat (2/7/2021).

Namun demikian, Kurniati menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berita selengkapnya dapat dilihat melalui link https://www.liputan6.com/news/read/4596786/ppkm-darurat-penumpang-lrt-dibatasi-hanya-30-penumpang

Berita Terkait
Perubahan Susunan Dewan Komisaris PT LRT Jakarta
Sesuai dengan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT L....
Demi GCG, LRT Jakarta Luncurkan Whistleblowing System
PT LRT Jakarta meluncurkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system LRT Jakarta Integ....
LRT Jakarta, Transportasi Umum Penghalau Macet dan Polusi Udara
INFO NASIONAL – Saat ini terdapat dua moda transportasi jenis LRT di Ibu Kota Jakarta, yaitu LRT J....
2170 View

Situs Resmi PT LRT Jakarta

Anggota Grup JAKPRO
#LRTJ #LRTJakarta

www.lrtjakarta.co.id
www.jakarta-propertindo.com


Newsletter Subscribe