Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Soal Penumpang LRT Jakarta, Kapasitas Tak Boleh Melebihi 25 Persen

Sejumlah sektor akan dibatasi operasionalnya dalam masa PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.

Salah satu sektor yang juga dibatasi dalam masa PPKM Darurat yaitu terkait transportasi.

Pemerintah Indonesia memberikan beberapa aturan dalam menggunakan moda transportasi, tidak hanya untuk jarak jauh melainkan juga lokal.

Dalam upaya menekan pelonjakan kasus Covid-19, jumlah penumpang LRT dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Berita selengkapnya dapat dilihat melalui link https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-012150885/ada-aturan-baru-di-masa-ppkm-darurat-kapasitas-penumpang-lrt-tak-boleh-lebih-dari-25-persen

Berita Terkait
Perubahan Susunan Dewan Komisaris PT LRT Jakarta
Sesuai dengan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT L....
Demi GCG, LRT Jakarta Luncurkan Whistleblowing System
PT LRT Jakarta meluncurkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system LRT Jakarta Integ....
LRT Jakarta, Transportasi Umum Penghalau Macet dan Polusi Udara
INFO NASIONAL – Saat ini terdapat dua moda transportasi jenis LRT di Ibu Kota Jakarta, yaitu LRT J....
2106 View

Situs Resmi PT LRT Jakarta

Anggota Grup JAKPRO
#LRTJ #LRTJakarta

www.lrtjakarta.co.id
www.jakarta-propertindo.com


Newsletter Subscribe